RAJABERITA – Memasuki satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, aparat penegak hukum berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp1,7 triliun dari hasil tindak pidana korupsi. Nilai tersebut berasal dari rampasan hasil korupsi, lelang barang sitaan, dan penguasaan kawasan hutan.
Data ini tercantum dalam laporan riset bertajuk “Mengubah Indonesia: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo” yang dirilis oleh NEXT Indonesia Research & Publications, Sabtu (18/10/2025) di Jakarta.
Dalam laporan itu disebutkan, sepanjang tahun pertama pemerintahan Prabowo, sebanyak 43 kasus korupsi ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil penegakan hukum tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil ditekan mencapai Rp320,4 triliun.
Also Read
Kasus terbesar yang berhasil diungkap adalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina (Persero) dengan nilai kerugian mencapai Rp285 triliun, yang terjadi pada periode 2018–2023.
Presiden Prabowo dalam beberapa kesempatan menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.
“Korupsi adalah penyakit. Kalau sudah stadium 4 seperti kanker, akan sulit disembuhkan. Karena itu, saya bertekad untuk memberantasnya,” tegas Prabowo dalam Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Selain di bidang hukum, laporan NEXT Indonesia juga menyoroti berbagai kebijakan ekonomi dan sosial di awal pemerintahan Prabowo, seperti penghapusan piutang macet UMKM Himbara, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Pemerintah juga meluncurkan delapan Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) dalam RPJM 2025–2029, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), cek kesehatan gratis, Sekolah Rakyat, dan program cetak sawah nasional.
NEXT Indonesia menilai, berbagai program cepat tersebut dirancang untuk menghadirkan efek nyata kebijakan pemerintah kepada rakyat dalam waktu singkat — sebagai fondasi menuju pembangunan berkelanjutan.















