RAJABERITA.ID, Langkat– Polemik panas antara warga dan Kepala Desa (Kades) Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, berinisial HM, kian meruncing. Setelah sebelumnya HM melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polsek Gebang, kini giliran warga yang balik melaporkan oknum kades tersebut ke Polres Langkat atas dugaan tindak pidana penghinaan ringan.
Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Wirdatul Akmal dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tertanggal 31 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penghinaan tersebut terjadi pada Kamis (22/1/2026) siang di Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Gebang. HM diduga melontarkan kata-kata yang merendahkan martabat pelapor di depan umum setelah adanya adu argumen terkait kekecewaan warga terhadap kinerja pemerintah desa.
Also Read
Ketegangan sempat memuncak dan hampir berujung pada kontak fisik sebelum akhirnya dilerai oleh warga yang berada di lokasi kejadian.
Penasihat hukum pelapor, Adv. Muhammad Hasbi, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena kliennya merasa mendapatkan perlakuan tidak pantas dari seorang pejabat publik.
“Klien kami hanya menyampaikan kekecewaan sebagai warga, itu hak yang dijamin undang-undang. Namun respons yang diterima justru dugaan penghinaan di ruang publik. Sebagai kepala desa, seharusnya HM mengedepankan etika dan komunikasi yang baik, bukan intimidasi,” tegas Hasbi kepada awak media, Sabtu (31/1).
Hasbi juga menyayangkan kegagalan upaya mediasi kekeluargaan yang sempat diusahakan sebelum laporan polisi ini dibuat.
“Upaya damai tidak direspons, malah klien kami dihadapkan dengan Dumas. Maka jalur hukum adalah jalan untuk mencari keadilan,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon, Kades Pasar Rawa berinisial HM memberikan jawaban singkat dengan nada tinggi. Ia enggan berkomentar banyak mengenai laporan terhadap dirinya.
“Tanyakan saja langsung ke Polsek Gebang,” ujar HM singkat sebelum mengakhiri pembicaraan.
Kini, warga Desa Pasar Rawa dan publik di Kecamatan Gebang menunggu profesionalitas pihak Kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat desa aktif ini, agar tercipta preseden hukum yang adil bagi kebebasan berpendapat di tingkat desa.













