RAJABERITA.id – Saweran gift melalui siaran langsung TikTok yang diduga diterima Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat Menteri Keuangan kini menjadi sorotan.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah turut menyoroti hal ini.
Ia menilai persoalan ini tetap perlu dijelaskan secara terbuka.
Menurutnya, klarifikasi penting dilakukan demi menjaga transparansi, terlebih saat itu Purbaya masih berstatus pejabat publik.
Trubus juga meminta KPK memanggil Purbaya untuk memberikan penjelasan langsung terkait penerimaan hadiah melalui platform digital tersebut.
“Kasus ini harus jadi perhatian agar tidak menjadi preseden bagi aparatur atau birokrat lain dalam menerima pemberian lewat media sosial,” tegasnya.
Lantas, apakah pemberian tersebut berpotensi masuk kategori gratifikasi?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penilaian gratifikasi harus dilihat dari konteks pemberian, siapa yang memberi, dan kaitannya dengan jabatan penerima.
Menurut Budi, hadiah (gift) tersebut diberikan kepada Yuda, anak Purbaya, yang menjadi pihak penyelenggara siaran langsung.
“Artinya, pemberian itu bukan ditujukan kepada Purbaya dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan,” jelas Budi.
Dengan demikian, KPK menilai saweran tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Purbaya sebagai pejabat negara pada saat itu.





