Intip Isi Rekening Jampidsus Febrie Adriansyah, Aset Tanah Tersebar dari Tangerang hingga Bandung

Jakarta, RajaBerita.id – Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik di tengah perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sorotan terhadap sosok Jampidsus itu muncul setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis pada Rabu (8/7).

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, rumah dinas Febrie Adriansyah juga diketahui dijaga ketat oleh aparat TNI, memicu perhatian luas masyarakat.

Di sisi lain, penggeledahan tersebut menghasilkan temuan penting berupa dokumen hingga uang dalam mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Polisi Geledah Kafe dan Money Changer

Dalam operasi tersebut, penyidik menggeledah dua lokasi utama, yakni Cafe De Clan dan Poin Money Changer yang berada di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, di antaranya dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Saat melakukan penggeledahan di restoran bergaya Prancis tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa dari dalam brankas tersebut polisi menyita tumpukan uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Selain uang tunai, aparat juga mengamankan sejumlah dokumen yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Hingga saat ini penyidik masih melakukan penghitungan terhadap total nominal uang asing yang ditemukan di dalam brankas tersebut.

Penggeledahan Berkaitan dengan Dugaan Korupsi dan Blackout Sumatera

Selain restoran di Cipete, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, termasuk kawasan Sudirman dan Kuningan, yang meliputi rumah maupun kantor.

Dalam waktu yang sama, rumah Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terlihat dijaga ketat oleh aparat TNI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dua laporan polisi.

“Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, ditemui di lokasi, Rabu (8/7/2026).

Menurut Mackbon, dua laporan tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020 hingga 2025.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNO yang diduga melibatkan penyelenggara negara pada periode yang sama.

Kasus tersebut juga disebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout) di wilayah Sumatera.

Profil Singkat Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah memiliki nama lengkap Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. Ia lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968.

Meski lahir di ibu kota, masa kecil hingga pendidikan tinggi strata satu dijalaninya di Provinsi Jambi.

Ia menempuh pendidikan mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas di daerah tersebut sebelum melanjutkan kuliah hukum di Universitas Jambi.

Setelah meraih gelar Sarjana Hukum, Febrie meneruskan pendidikan magister dan doktor Ilmu Hukum di Universitas Airlangga, Surabaya.

Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 1996 ketika ditempatkan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi.

Seiring perjalanan kariernya, ia dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya, Febrie dipercaya menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Pada Juli 2021, ia dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kemudian sejak 10 Januari 2022 hingga sekarang, ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Harta Kekayaan Mencapai Rp18,26 Miliar

Berdasarkan data e-LHKPN KPK, laporan harta kekayaan terbaru Febrie Adriansyah yang disampaikan per 31 Desember 2024 mencapai Rp18.261.445.180.

Komposisi kekayaan tersebut terdiri atas:

  • Tanah dan bangunan senilai Rp14.852.820.000 yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.
  • Alat transportasi dan mesin senilai Rp2.310.500.000 yang meliputi Honda HR-V, Toyota Land Cruiser Prado, Peugeot New 2008 AT, dan Toyota Alphard.
  • Harta bergerak lainnya sebesar Rp60.000.000.
  • Kas dan setara kas sebesar Rp938.125.180.
  • Harta lainnya senilai Rp100.000.000.

Dalam laporan tersebut, Febrie juga tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya tetap sebesar Rp18.261.445.180.

Sejumlah Kasus Besar Ditangani

Selama menjabat sebagai Jampidsus sejak Januari 2022, Febrie Adriansyah dikenal memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi perhatian nasional.

Beberapa di antaranya adalah kasus dugaan suap perkara Ronald Tannur, operasi tangkap tangan terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, perkara korupsi tata niaga timah di PT Timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan Helena Lim, kasus jual beli emas PT Antam yang melibatkan Budi Said, korupsi PT Jiwasraya, korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, hingga perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan dan PT SMIP.

Di tengah penanganan berbagai perkara besar tersebut, nama Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri dalam kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung dengan fokus mengumpulkan barang bukti dan mengungkap keterlibatan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.