KPK: Dugaan Korupsi Syah Afandin Juga Menyasar Pengadaan Seragam Sekolah SD

Jakarta, RajaBerita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin, tidak hanya berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, tetapi juga diduga menyentuh sektor pendidikan, termasuk pengadaan seragam sekolah dasar (SD).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyebut pengadaan seragam sekolah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik justru diduga menjadi salah satu celah praktik korupsi.

“Pengadaan seragam sekolah SD, di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2026).

Selain dugaan gratifikasi tersebut, KPK juga menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp800 juta yang berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.

Menurut Taufik, sumber gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah praktik, di antaranya mutasi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, pengangkatan camat, pengisian jabatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah.

KPK menyebut dugaan praktik tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Taufik menegaskan, apabila jabatan kepala sekolah diperoleh melalui transaksi, dampaknya tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas dunia pendidikan.

“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujarnya.

Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Syah Afandin bersama seorang pihak swasta sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan pada 2 Juli 2026. Proses penyidikan masih terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.