Hotman Paris Ungkap Dugaan Kapolri Tak Koordinasi dengan Prabowo soal Febrie Adriansyah

Jakarta, RajaBerita.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan pernyataan yang menjadi sorotan publik usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, Jumat (17/7).

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Hotman mempertanyakan apakah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta izin atau berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.

“Tanya kepada Kapolri, kenapa tidak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan yang dibanggakan Pak Prabowo. Saya baru tahu kalau tidak izin,” ujar Hotman kepada wartawan.

Menurut Hotman, Febrie merupakan sosok yang dipercaya Presiden Prabowo, terutama saat menjabat Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia menilai Febrie memiliki kontribusi besar dalam upaya penyelamatan aset negara.

Hotman bahkan menyebut Satgas PKH di bawah kepemimpinan Febrie berhasil mengembalikan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp430 triliun.

“Bayangkan, orang yang menjadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Hotman juga menegaskan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Febrie karena meyakini kliennya tidak bersalah. Ia mengaku tidak mempertimbangkan besarnya honorarium dalam menangani perkara tersebut.

“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus. Saya tahu dia tidak mungkin bayar saya mahal. Saya mengambil risiko itu,” ucap Hotman.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan selama hampir seharian, Febrie Adriansyah tidak ditahan oleh penyidik. Menurut tim kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sekitar 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab oleh Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Farizi, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan dengan alasan bersikap kooperatif, telah mengundurkan diri dari jabatannya, serta tidak memiliki potensi menghilangkan barang bukti maupun menghambat proses penyidikan.

Kasus yang diperiksa pada Jumat tersebut hanya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri. Sementara dua perkara lain yang juga menjerat Febrie, yakni dugaan kasus blackout di Sumatera dan perkara PT Krakatau Steel, belum diperiksa dalam kesempatan tersebut.