Pakai 900 Identitas Petani untuk KUR Fiktif, Eks Kacab BNI Jember Diduga Rugikan Negara Rp41,4 Miliar

Jember, RajaBerita.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp41,48 miliar.

Kasus ini menyeret mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023 berinisial MFH sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan sekitar 900 identitas petani di Kabupaten Jember untuk mengajukan kredit fiktif.

Dalam perkara tersebut, MFH diduga tidak bekerja sendiri. Kejati Jatim juga menetapkan AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ), yang berperan sebagai Collection Agent (CA), sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan bahwa kedua Collection Agent tersebut diperintahkan mencari calon debitur KUR sekaligus mengumpulkan dokumen administrasi masyarakat.

Menurut penyidik, AM dan IS meminta anak buahnya mencari serta meminjam dokumen kependudukan warga, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta nikah.

Agar masyarakat bersedia menyerahkan dokumen, para tersangka diduga menggunakan alasan pengurusan bantuan sosial. Pemilik identitas juga disebut menerima uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu sebagai imbalan.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Cabang Jember dengan sepengetahuan MFH. Tujuannya, menurut penyidik, untuk menutupi kredit bermasalah sejak 2020 sehingga kinerja kredit cabang tetap terlihat baik.

Kejati juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pencairan kredit. MFH diduga memerintahkan Account Officer (AO) Penyelia tetap memproses pengajuan meskipun persyaratan administrasi belum lengkap.

Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur diduga dikuasai oleh kedua Collection Agent. Bahkan, nomor PIN ATM disebut diseragamkan sehingga memudahkan penarikan dana secara tunai.

Penyidik menyebut kerugian yang berkaitan langsung dengan perbuatan para tersangka mencapai Rp12,59 miliar.

Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, total kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp41.487.138.481.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.